
Tasyakuran Aqiqah
Membahas hukum aqiqah ternyata menarik banget, karena para ulama dari empat mazhab punya pandangan yang berbeda-beda. Meski sama-sama berlandaskan syariat Islam, ada perbedaan dalam menilai seberapa penting pelaksanaan aqiqah bagi seorang Muslim.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, dijelaskan bahwa secara umum ada tiga pendapat utama mengenai hukum aqiqah menurut ulama empat mazhab.
1. Aqiqah sebagai Sunnah Muakkadah (Sangat Dianjurkan)
Pendapat pertama menyebutkan bahwa aqiqah termasuk sunnah muakkadah, yaitu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan. Pandangan ini dipegang oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan juga pendapat terkenal dari mazhab Hanbali.
Dasar utamanya berasal dari hadis Rasulullah SAW:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan kambing pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
Berdasarkan hadis ini, aqiqah dipandang sebagai bentuk ibadah penting yang sebaiknya dilaksanakan oleh orang tua sebagai ungkapan syukur atas kelahiran sang buah hati.
2. Aqiqah sebagai Anjuran (Mandub)
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Menurut mereka, aqiqah memang baik dilakukan, tetapi statusnya hanya mandub atau sebatas anjuran biasa.
Artinya, aqiqah tetap bernilai ibadah, namun tingkat penekanannya tidak sekuat sunnah muakkadah. Dalam pandangan Malikiyah, mandub berada satu tingkat di bawah sunnah.
Jadi, pelaksanaannya dianggap baik, tetapi tidak terlalu ditekankan.
3. Aqiqah Hanya Mubah (Boleh)
Sementara itu, ulama Hanafiyah memiliki pandangan yang paling ringan. Mereka menilai aqiqah hukumnya mubah, alias boleh dilakukan namun tidak termasuk sunnah maupun anjuran khusus.
Menurut mereka, setelah syariat kurban ditetapkan, berbagai bentuk sembelihan yang sebelumnya dianjurkan—termasuk aqiqah—tidak lagi memiliki status anjuran khusus.
Dengan kata lain, seseorang boleh melaksanakan aqiqah jika ingin, namun tidak ada dorongan khusus sebagaimana dalam pandangan mazhab lain.
Kesimpulan
Dari perbedaan ini, kita bisa melihat bahwa mayoritas ulama tetap memandang aqiqah sebagai amalan baik yang layak dilakukan, terutama sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran anak.
Ringkasnya:
- Syafi’iyah & Hanabilah: Sunnah muakkadah
- Malikiyah: Mandub (anjuran)
- Hanafiyah: Mubah (boleh)
Bagi masyarakat Muslim Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, aqiqah umumnya dipahami sebagai sunnah yang sangat dianjurkan. Karena itu, banyak keluarga berusaha melaksanakannya semampu mungkin sebagai bagian dari ibadah dan tradisi penuh keberkahan.
Konsultasi Aqiqah Gratis!
Punya pertanyaan seputar layanan Farhan Aqiqah? Jangan ragu untuk menghubungi tim ahli kami melalui WhatsApp sekarang juga.


